Assalamu'alaikum Wr Wb
Ini info tentang penipuan terhadap santri di sebuah pesantren di Indonesia dgn iming2 bisa kuliah di Al-Azhar padahal untuk dijadikan TKI. Semoga dengan kasus ini, masyarakat di Indonesia lebih berhati-hati lagi terhadap para CALO (mediator) GADUNGAN yang berusaha mencari keuntungan di balik nama besar Universitas Al-Azhar Cairo. Setidaknya, kalau ada anak, saudara, atau teman mau ke Mesir, bertanyalah kepada para mahasiswa yang sedang belajar di Mesir atau para alumni Mesir.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
==============================================================
KBRI Bongkar Pengiriman Calon Mahasiswa Ilegal ke Mesir
Monday, 06.16.2008, 02:56pm (GMT)
No: PR-01/VI/2008/PENSOSBUD
KBRI CAIRO BONGKAR PENGIRIMAN CALON MAHASISWA SECARA ILEGAL KE MESIR
1. Setelah mendapatkan informasi dari beberapa pihak, KBRI Cairo pada 3 Juni 2008, melakukan pengecekan ke sebuah lokasi di pinggiran kota Cairo yang digunakan sebagai tempat penampungan calon mahasiswa illegal. Dalam pengecekan tersebut, akhirnya terkuak adanya pengiriman 39 (tiga puluh sembilan) mahasiswa illegal (22 santriwati, dan 17 santriwan) dari Pondok Pesantren Darul Qolam, Gintung, Propinsi Banten, Jawa Barat. Dari penelusuran lebih lanjut, diperoleh informasi, bersama rombongan tersebut terdapat 6 (enam) orang wanita (yang diperkirakan akan dipekerjakan sebagai TKW), dan 2 orang calo terdiri 1 laki-laki WN Indonesia (berinisial “OF”) dan 1 wanita WN Mesir (berinisial “N”). Bersama rombongan juga diketemukan surat rekomendasi dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Banten, yang diduga palsu;
2. Dalam menjalankan aksinya, calo menggunakan modus operandi meminta uang 17 juta rupiah kepada setiap korban dengan janji akan diterima di Universitas Al Azhar tanpa test masuk, mendapatkan beasiswa bulanan sekitar US$ 50 hingga selesai kuliah di Al Azhar, serta mendapatkan orang tua asuh Mesir (muhsinin). Selain itu, mereka juga dijanjikan dapat bekerja di keluarga Mesir yang bertindak sebagai orang tua asuh tersebut. Mengingat pengiriman legal calon mahasiswa Indonesia ke Universitas Al Azhar Mesir harus melalui prosedur yang dikoordinir oleh Depag (Departemen Agama) RI, calo mengirimkan para korban melalui Malaysia, dengan menggunakan visa Mesir yang diperoleh dari Kedubes Mesir di Malaysia;
3. Terkait dengan hal ini, KBRI Cairo telah melakukan beberapa langkah kebijakan. KBRI Cairo telah memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban yang ditelantarkan. Selain itu KBRI Cairo telah beberapa kali melakukan pertemuan, pembinaan dan motivasi bagi para korban, termasuk pertemuan terakhir pada Minggu (15 Juni 2008) yang juga dilakukan dalam rangka menjaring masukan dan keluhan dari para korban. Dalam pertemuan tersebut, seluruh korban sepakat untuk meminta bantuan KBRI Cairo untuk menyelesaikan kasus tersebut. KBRI Cairo, selain itu, juga telah melakukan koordinasi dengan aparat Mesir untuk menelusuri (mencari) 6 (enam) orang lainnya yang diperkirakan akan dipekerjakan sebagai TKW. KBRI Cairo masih dan akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk tindakan hukum bagi calo dan kebijakan bagi para korban;
4. KBRI Cairo juga telah melakukan penahanan paspor WNI, yang diduga calo, sambil menunggu lebih lanjut perkembangan kasus ini. Sementara bagi calo WN Mesir, KBRI Cairo juga telah melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengupayakan agar ybs tidak dapat melarikan diri ke luar Mesir, mengingat ybs bersuamikan WNI yang tinggal di Indonesia;
5. Sesuai dengan kebijakan Depag RI tahun 2006, pengiriman calon mahasiswa Indonesia ke Universitas Al Azhar harus dikoordinasikan melalui Depag setelah lulus dalam ujian (tes) yang diselenggarakan di Indonesia. Hal ini juga menjadi salah satu butir rekomendasi Lokakarya Dukungan Peningkatan Prestasi Mahasiswa Indonesia di Mesir, yang telah diselenggarakan 12-13 Mei 2008 di Cairo, Mesir, diikuti oleh berbagai stakeholders terkait dari Mesir dan Indonesia, termasuk perwakilan Pondok Pesantren Indonesia;
6. Selain itu, dalam bidang ketenagakerjaan, aturan yang berlaku di Mesir masih melarang penggunaan tenaga kerja non-Mesir pada sektor “unskilled labour” (termasuk sebagai pembantu rumah tangga). Berdasarkan data KBRI Cairo, diperkirakan masih terdapat ratusan TKI/TKW illegal di Mesir, yang masuk melalui Mesir dengan berbagai cara, termasuk melalui beberapa Negara lain terlebih dahulu;
7. Dubes RI Cairo, Abdurrahman Mohammad Fachir telah mengeluarkan instruksi untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya melalui koordinasi erat dengan pihak-pihak terkait baik di Mesir, Malaysia maupun di Indonesia. Ditegaskannya bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai human trafficking, salah satu kejahatan terorganisir lintas negara yang umumnya melibatkan sindikat kejahatan.
8. KBRI Cairo akan terus memberikan perhatian tidak saja bagi penanganan dan penyelesaian kasus tersebut tetapi juga kasus-kasus terkait lainnya dan perlindungan korban human trafficking. Informasi mengenai kasus-kasus ini dapat diperoleh melalui Counsellor Protkons (mobile: +20-123935432) dan Sek III Pensosbud (mobile: +20-123903618).
Cairo, 15 Juni 2008
pensosbud